Implikasi UU 1/2025 terhadap Status Keuangan Negara dalam BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule

Artikel ini membahas kedudukan keuangan negara dalam modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan relevansi penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks hukum pidana korupsi. Fokus utamanya adalah implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang BUMN, khususnya Pasal 2A yang menegaskan bahwa kerugian BUMN akibat risiko bisnis bukan merupakan kerugian negara apabila tidak disertai penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, atau kelalaian berat. Penjelasan Pasal 2A menyatakan bahwa pengambilan keputusan bisnis oleh pengurus harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan itikad baik. Artikel ini juga memperkaya pembahasan dengan studi kasus dan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait inkonsistensi penerapan BJR dalam beberapa perkara korupsi di BUMN serta penyampaian narasumber pada forum LKPP. Penulis menyimpulkan bahwa penguatan prinsip BJR melalui regulasi dan penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk meningkatkan profesionalisme dan keberanian berinovasi di lingkungan BUMN, tanpa mengabaikan akuntabilitas.

Pendahuluan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, tidak hanya sebagai pelaku bisnis tetapi juga sebagai alat negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. Namun demikian, dalam praktik pengelolaan BUMN, masih sering muncul persoalan terkait status kekayaan negara yang telah disetorkan sebagai modal, serta bagaimana perlakuan hukumnya ketika BUMN mengalami kerugian.

Salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah apakah setiap kerugian BUMN dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana, seperti kasus korupsi. Dalam hal ini, pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR) menjadi sangat penting agar pengambilan keputusan bisnis yang sah tidak dikriminalisasi.

Sebagaimana disampaikan oleh pemateri dari Kejaksaan Agung dalam acara yang diselenggarakan LKPP pada 10 Juli 2024 dengan tema โ€œMendudukkan Konsep Business Judgement Rule dan Batasan Pertanggungjawaban dalam Delik Pidana Korupsi,โ€ penegakan hukum tidak boleh menjadikan direksi atau pengurus BUMN sebagai tersangka hanya karena timbul kerugian negara, selama keputusan bisnis tersebut dilakukan berdasarkan prinsip BJR.

Selain itu, menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul Mendudukkan Kembali Implementasi Prinsip Business Judgement Rule dalam Perkara Korupsi (Mei 2023), ditemukan bahwa terdapat ketidakkonsistenan penerapan prinsip ini dalam kasus-kasus korupsi BUMN, terutama pada kasus Hotasi Nababan dan Karen Agustiawan. Dalam kasus Hotasi Nababan, keputusan bisnisnya untuk menyewa pesawat oleh PT Merpati dinyatakan menimbulkan kerugian meskipun tidak ada keuntungan pribadi. Sementara Karen Agustiawan pada awalnya dinyatakan bersalah dalam pengambilan keputusan investasi LNG, namun akhirnya divonis lepas karena dianggap sebagai keputusan bisnis yang sah.

Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Status BUMN
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Namun, ketika negara menyertakan modalnya ke dalam BUMN, maka kekayaan tersebut beralih menjadi kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kekayaan negara yang dipisahkan ini tidak lagi dikelola langsung oleh pemerintah, tetapi menjadi bagian dari struktur modal perusahaan dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum privat. Oleh karena itu, kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis tidak selalu dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, selama keputusan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.

Penegasan yang lebih eksplisit mengenai hal ini kini juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pada Pasal 2A ayat (2) UU tersebut dinyatakan bahwa:

“Kerugian BUMN yang timbul sebagai akibat risiko bisnis dan bukan karena adanya penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, atau kelalaian yang berat dari pengurus, tidak termasuk dalam pengertian kerugian negara.”

Penjelasan Pasal 2A menegaskan bahwa pengambilan keputusan oleh pengurus BUMN yang menimbulkan kerugian tidak dapat secara serta-merta dianggap sebagai kerugian negara, selama tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, atau kelalaian berat. Namun, pengambilan keputusan tetap harus dilakukan secara profesional, berhati-hati, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Klausul ini memperkuat argumen bahwa BUMN tunduk pada prinsip korporasi dan risiko usaha sebagaimana perusahaan swasta pada umumnya, dan bahwa kegagalan dalam berbisnis yang wajar tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bentuk penyimpangan atau kerugian negara. Ketentuan ini membawa implikasi penting dalam penguatan prinsip BJR dan memberikan kejelasan batas antara tindakan profesional yang sah dan tindakan yang melawan hukum.

Business Judgment Rule sebagai Perlindungan Pengambilan Keputusan Bisnis
Prinsip Business Judgment Rule (BJR) merupakan doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi perusahaan, termasuk BUMN, atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang cukup, tidak memiliki konflik kepentingan, dan ditujukan untuk kepentingan perusahaan.

Penerapan prinsip ini sangat penting untuk:

  • Memberikan ruang gerak bagi direksi dalam mengambil keputusan strategis;
  • Mendorong inovasi dan keberanian dalam menghadapi risiko bisnis;
  • Menghindari kriminalisasi terhadap keputusan yang tidak berhasil namun diambil secara profesional.

Selama keputusan yang diambil memenuhi unsur-unsur prinsip BJR, maka direksi tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana apabila timbul kerugian. Hal ini menjadi krusial dalam konteks pengelolaan BUMN, di mana pengambilan risiko adalah bagian dari operasionalisasi bisnis.

Pelajaran dari Kasus: Hotasi Nababan dan Karen Agustiawan
Dua kasus penting yang dapat dijadikan pembelajaran adalah:

  • Hotasi D.P. Nababan โ€“ Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines yang divonis 4 tahun penjara atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis. Padahal, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan perusahaan.
  • Karen Agustiawan โ€“ Mantan Direktur Utama PT Pertamina yang sempat didakwa melakukan korupsi atas investasi di luar negeri. Namun akhirnya divonis lepas oleh majelis hakim, karena tindakan yang dilakukan terbukti merupakan keputusan bisnis yang sah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Perbedaan hasil putusan ini menunjukkan bahwa pemahaman dan penerapan Business Judgment Rule di Indonesia masih belum seragam, baik di kalangan penegak hukum maupun auditor negara.

Rekomendasi
Agar pengelolaan BUMN menjadi lebih sehat dan berdaya saing, serta untuk menghindari kriminalisasi terhadap direksi, maka diperlukan langkah-langkah berikut:

  1. Panduan Teknis bagi Penegak Hukum
    Perlu disusun pedoman atau standar operasional prosedur bagi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana di lingkungan BUMN, termasuk dalam menilai apakah suatu kerugian merupakan akibat dari risiko bisnis atau pelanggaran hukum.
  2. Penajaman Fungsi Audit oleh BPK
    BPK perlu lebih cermat dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Tidak semua kerugian yang terjadi pada BUMN merupakan kerugian negara, terutama bila itu adalah bagian dari risiko bisnis yang wajar.
  3. Regulasi Perlindungan bagi Direksi BUMN
    Pemerintah dan DPR perlu menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada direksi BUMN yang mengambil keputusan bisnis secara profesional. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong manajemen yang berani mengambil inisiatif strategis.

Penutup
Keberhasilan BUMN dalam menjalankan fungsi ekonominya sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan dukungan sistem hukum yang adil. Business Judgment Rule adalah prinsip penting yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam sistem hukum nasional untuk menjamin bahwa keputusan bisnis yang sah tidak menjadi objek kriminalisasi.

Melalui regulasi yang tepat, pemahaman yang menyeluruh, serta sinergi antara auditor dan penegak hukum, diharapkan BUMN dapat dikelola secara profesional dan berani mengambil langkah inovatif untuk mendorong kemajuan ekonomi nasional. UU 1 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam mempertegas posisi hukum kerugian BUMN dan memperkuat perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN
  • Indonesia Corruption Watch. (2023). Mendudukkan Kembali Implementasi Prinsip Business Judgement Rule dalam Perkara Korupsi. ICW: Jakarta.
  • Materi Kejaksaan Agung RI. (2024). โ€œMendudukkan Konsep Business Judgement Rule dan Batasan Pertanggungjawaban dalam Delik Pidana Korupsiโ€, Disampaikan dalam acara LKPP, 10 Juli 2024.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tentang kami

Pengadaanbaik.id hadir sebagai ruang pembelajaran bagi para pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan serta badan usaha milik negara/daerah.

Lebih dari sekadar proses administrasi, pengadaan memegang peran strategis dalam menciptakan output dan outcome yang berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, kami menyediakan wawasan, pengetahuan, serta praktik terbaik guna mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi di bidang ini.

Di sini, Anda akan menemukan berbagai sumber belajar, diskusi interaktif, serta berbagi pengalaman dari para profesional pengadaan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, kita bersama dapat mendorong proses pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan bernilai guna bagi masyarakat.

Mari bergerak bersama untuk menciptakan pengadaan yang lebih baik. pengadaanbaik.id โ€“ Mewujudkan Pengadaan Bermartabat untuk Negeri.

Categories