Penyusunan rancangan kontrak merupakan tahapan strategis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki peran vital dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan. Kontrak yang disusun secara komprehensif dan sesuai regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mencegah terjadinya sengketa, penyimpangan, serta praktik post-bidding yang melanggar hukum. Artikel ini membahas secara komprehensif berbagai aspek penting dalam penyusunan rancangan kontrak, termasuk klausul-klausul penting yang tidak boleh diubah pasca penandatanganan, ketentuan mengenai uang muka, mekanisme pembayaran, serta perlakuan khusus untuk jasa konsultansi perencana dan pengawasan. Dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan peraturan teknis lain yang relevan, diharapkan artikel ini dapat menjadi acuan praktis dan strategis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Pendahuluan
Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak merupakan instrumen hukum yang mengikat antara pengguna jasa dan penyedia. Sebagai dokumen yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, kontrak tidak hanya mencerminkan kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi juga menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu, penyusunan rancangan kontrak tidak bisa dianggap sebagai proses administratif semata, melainkan sebagai tahap yang krusial dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Namun dalam praktiknya, masih sering dijumpai terjadinya perubahan substansi kontrak setelah proses pemilihan penyedia selesai, yang dikenal sebagai post-bidding. Perubahan-perubahan ini kerap menimbulkan ketidaksesuaian dengan dokumen pemilihan dan menyebabkan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan, serta berisiko terhadap kerugian negara. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam rancangan kontrak, serta aspek-aspek yang tidak dapat diubah setelah kontrak ditandatangani.
Pembahasan
Klausul Penting yang Tidak Dapat Diubah
Penyusunan rancangan kontrak harus mengakomodasi seluruh ketentuan penting yang tidak boleh diubah setelah proses pemilihan selesai dan kontrak ditandatangani. Beberapa klausul krusial antara lain: jenis kontrak (lumpsum atau harga satuan), ketentuan uang muka, bentuk dan jenis jaminan, tata cara pembayaran, klausul keadaan kahar, ketentuan pemutusan kontrak, mekanisme perpanjangan waktu, pengaturan subkontrak, ketentuan denda keterlambatan, serta penggunaan metode pembayaran berdasarkan material on site. Semua aspek tersebut harus sudah dicantumkan dalam dokumen pemilihan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kontrak.
Perubahan terhadap klausul-klausul ini setelah penandatanganan kontrak akan dikategorikan sebagai pelanggaran, karena bertentangan dengan asas persaingan sehat, transparansi, dan keadilan. Misalnya, mengubah kontrak lumpsum menjadi harga satuan tanpa proses yang sah, atau menambahkan pemberian uang muka yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen pemilihan, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang Uang Muka
Uang muka dalam pengadaan merupakan fasilitas pembayaran awal yang dapat diberikan kepada penyedia sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Ketentuan mengenai uang muka telah diatur secara rinci dalam peraturan, yaitu maksimal 30% untuk penyedia usaha kecil, 20% untuk penyedia non-kecil dan jasa konsultansi, serta 15% untuk kontrak tahun jamak. Yang penting untuk digarisbawahi adalah bahwa uang muka hanya dapat diberikan jika telah diatur dalam dokumen pemilihan dan termuat dalam rancangan kontrak. Pemberian uang muka secara tiba-tiba setelah kontrak ditandatangani tidak diperbolehkan dan termasuk praktik post-bidding.
Mekanisme Pembayaran
Jenis pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dapat berupa pembayaran bulanan, pembayaran termin sesuai progres, maupun pembayaran sekaligus. Pemilihan jenis pembayaran harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan jenis kontraknya. Untuk pekerjaan yang bersifat konsultansi perorangan, pembayaran biasanya dilakukan bulanan. Sementara untuk jasa konsultansi badan usaha, dapat dilakukan berdasarkan tahapan atau termin. Kesalahan dalam pengaturan metode pembayaran dapat berdampak pada kesulitan pengawasan serta potensi penyimpangan dalam penyerapan anggaran.
Pembayaran Jasa Konsultan Perencana dan Pengawasan
Secara khusus, Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 memberikan acuan mengenai tahapan pembayaran jasa konsultansi perencana. Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan progres, antara lain tahap konsepsi sebesar 10%, pra-rancangan 20%, pengembangan rancangan 25%, penyusunan rancangan detail 25%, tahap pelelangan 5%, dan pengawasan berkala sebesar 15%. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pembayaran dengan hasil kerja yang nyata, sehingga mendorong penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan kualitas yang telah ditetapkan.
Adapun biaya jasa perencana mencakup berbagai komponen, seperti honorarium personil, alat bantu, transportasi, rapat, komunikasi, asuransi pekerjaan, serta pajak. Semua komponen biaya tersebut harus dihitung secara rasional dan dituangkan dalam rincian kontrak.
Hal-Hal Khusus dalam Kontrak Pengawasan
Kontrak pengawasan juga memiliki kekhususan yang perlu diperhatikan oleh PPK. Dalam hal ini, uang muka tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk pembayaran, jenis kontrak yang umum digunakan adalah waktu penugasan atau pembayaran berdasarkan termin. Pengenaan denda keterlambatan juga wajib diatur dalam kontrak, yakni sebesar 1โฐ dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang belum diselesaikan, dikalikan jumlah hari keterlambatan. Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa penyedia bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Simpulan
Penyusunan rancangan kontrak merupakan bagian integral dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak boleh diabaikan. Kontrak yang baik bukan hanya mencerminkan kesepakatan, tetapi juga harus selaras dengan peraturan dan prinsip-prinsip dasar pengadaan. PPK harus memiliki pemahaman mendalam mengenai klausul-klausul yang tidak dapat diubah, serta menyusun kontrak berdasarkan dokumen pemilihan yang sah. Ketentuan mengenai uang muka, mekanisme pembayaran, dan perlakuan khusus untuk jasa konsultansi harus dijabarkan secara rinci dan tidak multitafsir. Dengan kontrak yang tersusun secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, maka pelaksanaan pengadaan akan lebih tertib, efisien, dan terhindar dari sengketa maupun penyimpangan.
Referensi Peraturan
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Dokumen Pemilihan dan Standar Dokumen Pengadaan
- Peraturan Menteri Keuangan terkait Tata Cara Pembayaran dan Pemberian Uang Muka dalam Kontrak Pemerintah


